Penanganan Transparan Atas Dugaan Pelecehan Verbal oleh Oknum Ketua HMPS Ilmu Politik UIN Alauddin Makassar

Infopendidikanterkini.com – Dunia kemahasiswaan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar tengah diguncang isu miring terkait dugaan tindakan pelecehan verbal melalui media digital. Kasus ini menyeret nama seorang mahasiswa berinisial (SS) yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Ilmu Politik. Dugaan tersebut mencuat ke publik setelah beredarnya tangkapan layar percakapan yang dinilai mengandung unsur tidak pantas terhadap seorang mahasiswi yang identitasnya dirahasiakan demi keamanan pribadi.(29/3/2026)

Menanggapi situasi yang berkembang, perwakilan mahasiswa bersama pihak keluarga korban menyatakan keprihatinan mendalam atas keresahan yang timbul di lingkungan akademik. Sebagai figur representatif organisasi, perilaku (SS) dinilai telah mencederai nilai-nilai etika dan moral yang seharusnya dijunjung tinggi oleh seorang pemimpin mahasiswa. Kejadian ini memicu gelombang kritik mengenai standar perilaku pejabat lembaga kemahasiswaan di lingkungan kampus hijau tersebut.

Lebih lanjut, kasus ini menimbulkan refleksi kritis terhadap sistem kaderisasi dan proses pemilihan kepemimpinan di tingkat program studi. Mengingat (SS) merupakan kandidat yang sebelumnya mendapatkan rekomendasi dari pimpinan program studi, muncul desakan agar pihak birokrasi mengevaluasi kembali mekanisme seleksi figur pemimpin. Hal ini dianggap penting untuk memastikan bahwa dukungan struktural juga dibarengi dengan pengawasan moral dan tanggung jawab yang ketat.

Sebagai bentuk tindakan nyata, pihak pelapor dan mahasiswa menyampaikan delapan tuntutan utama kepada birokrasi kampus. Tuntutan tersebut mencakup desakan investigasi menyeluruh yang transparan, pemberian sanksi tegas jika terbukti bersalah, hingga pembentukan tim independen untuk menjamin objektivitas kasus. Selain itu, poin krusial yang ditekankan adalah jaminan perlindungan psikologis bagi korban serta desakan pemberhentian sementara (SS) dari jabatannya guna menjaga kondusivitas selama proses hukum internal berlangsung.

Di sisi lain, penting untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dalam mengawal kasus ini. Hingga saat ini, proses pembuktian secara organisatoris dan akademik masih diperlukan untuk memverifikasi validitas bukti-bukti digital yang beredar. Pihak-pihak terkait diharapkan dapat memberikan ruang klarifikasi bagi terduga pelaku agar penanganan perkara ini berjalan secara berimbang dan tidak bersifat penghakiman sepihak sebelum adanya keputusan resmi dari otoritas kampus.

Ketua Program Studi Ilmu Politik diharapkan segera mengambil langkah responsif untuk memediasi dan menindaklanjuti persoalan ini secara profesional. Transparansi informasi kepada publik kampus menjadi kunci agar spekulasi liar tidak semakin berkembang dan merugikan nama baik institusi. Mahasiswa menuntut agar kampus benar-benar menjalankan fungsinya sebagai ruang aman yang bermartabat dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun pelecehan tanpa pandang bulu.

Rilis ini diterbitkan bukan sebagai bentuk sanksi sosial prematur, melainkan sebagai fungsi kontrol sosial agar mekanisme keadilan di UIN Alauddin Makassar berjalan sesuai koridor yang berlaku. Fokus utama dari gerakan ini adalah memastikan penegakan supremasi etika di lingkungan kampus dan menjamin bahwa hak-hak korban mendapatkan perlindungan penuh sesuai dengan regulasi pencegahan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

( Sahril )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *