Infopendidikanterkini.com, Takalar/Sulsel – Penyaluran bantuan sosial (Bansos) berupa paket sembako di Desa Cakura, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, menuai sorotan.
Bantuan yang berasal dari Bulog dan diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu itu diduga disertai pungutan sebesar Rp50 ribu kepada setiap penerima manfaat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media Infopendidikanterkini.com, paket bantuan yang dibagikan terdiri dari beras dan minyak goreng.
Namun dalam proses penyalurannya, warga penerima mengaku diminta menyetor uang sekitar Rp50 ribu agar bantuan tersebut bisa diterima.
Sejumlah warga yang ditemui media pada Rabu (13/5/2026) membenarkan adanya pungutan tersebut.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak memiliki pilihan selain mengikuti ketentuan tersebut agar bantuan tetap bisa diperoleh.
“Benar ada setor uang sekitar Rp50 ribu untuk mendapatkan bantuan itu. Kalau tidak ada setoran maka kami tidak bisa mendapatkan bantuan tersebut, padahal itu hak kami sebagai penerima manfaat dan bantuan itu berasal dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Warga lainnya menyebutkan bahwa uang yang dikumpulkan diserahkan melalui kepala dusun.
Menurut penjelasan yang diterima warga, dana tersebut nantinya akan digunakan sebagai sumbangan pembangunan masjid di Desa Cakura.
“Kami setor melalui kepala dusun dan disampaikan bahwa uang itu untuk sumbangan masjid desa,” tutur warga menirukan penjelasan yang diterimanya.
Meski demikian, sebagian warga mempertanyakan alasan penetapan nominal sumbangan yang dianggap memberatkan masyarakat kurang mampu.
Mereka menilai, jika memang diperuntukkan sebagai sumbangan pembangunan masjid, seharusnya sifatnya sukarela dan melibatkan seluruh warga desa, bukan hanya penerima bantuan sosial.
“Kalau memang sumbangan, kenapa nominalnya ditentukan. Menyumbang itu seharusnya berdasarkan keikhlasan dan kemampuan masing-masing,” tegas warga lainnya.
Warga juga menyoroti tidak adanya musyawarah desa terkait kebijakan tersebut.
Menurut mereka, keputusan mengenai pungutan terhadap penerima bantuan seharusnya dibahas secara terbuka dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, tokoh agama, perangkat desa, hingga warga penerima manfaat agar menghasilkan keputusan yang mufakat dan transparan.
Masyarakat menilai mekanisme tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap kebijakan strategis yang menyangkut kepentingan masyarakat luas semestinya dibahas melalui forum musyawarah desa yang melibatkan unsur pemerintah desa, BPD, dan masyarakat.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, salah satu staf Pemerintah Desa Cakura yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya setoran dari penerima bantuan.
Ia menjelaskan bahwa uang tersebut akan digunakan untuk pembangunan masjid desa.
“Memang benar ada setoran setiap penerima manfaat dan itu nanti digunakan untuk menyumbang ke masjid di desa kami.
“Keputusan itu berdasarkan rapat internal pemerintah desa bersama kepala desa dan perangkat desa,” ujarnya sebelum menutup sambungan telepon.
Sementara itu, Plt Camat Polongbangkeng Selatan, Hayatullah Daeng Romo, mengaku belum mengetahui secara detail kronologi persoalan tersebut.
Namun ia menegaskan, apabila benar terdapat pungutan terhadap penerima bantuan sosial, maka hal itu tidak dibenarkan karena bantuan dari pemerintah pusat seharusnya disalurkan secara gratis kepada masyarakat kurang mampu.
Ia juga menyebut pihak pemerintah desa belum pernah melakukan koordinasi atau konsultasi terkait kebijakan tersebut.
Atas persoalan ini, warga Desa Cakura meminta kepada Bupati Takalar untuk mengevaluasi kinerja kepala desa serta menginstruksikan Inspektorat melakukan pemeriksaan agar dugaan pungutan tersebut dapat diusut secara terang dan sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita naik belum ada klarifikasi resmi dari Pemerintah Desa dalam hal ini Kepala Desa Cakura.
Informasi terakhir yang didapatkan media bahwa Kepala Desa masih sibuk dan kegiatannya di Makassar.
Jilid 1 (Bersambung…..)
(Tim Media/Syabri Syam D. MG)

