Infopendidikanterkini.com – TAKALAR, 17 April 2026 — Akses terhadap layanan hukum bagi masyarakat kini semakin terbuka. Pengadilan Negeri Takalar resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kecamatan Pattallassang melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang menitikberatkan pada penyediaan layanan hukum, edukasi, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
Penandatanganan ini dihadiri langsung oleh Camat Pattallassang Bansuhari Said bersama lima lurah, yakni Lurah Maradekaya, Lurah Sabintang, Lurah Bajeng, Lurah Pappa, dan Lurah Pallantikang.

Keterlibatan para lurah menjadi sinyal bahwa program ini dirancang untuk berjalan hingga level paling dekat dengan masyarakat.
Kerja sama ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi diarahkan pada dampak nyata melalui:
* Penyediaan informasi layanan hukum yang mudah dijangkau masyarakat
* Edukasi berkelanjutan tentang hak dan kewajiban hukum warga
* Peningkatan pemahaman terkait risiko, akibat, dan dampak pelanggaran hukum
Camat Pattallassang, Bansuhari Said, menilai kolaborasi ini sebagai langkah konkret yang menjawab kebutuhan masyarakat di lapangan.
“Kami melihat ini sebagai solusi nyata. Masyarakat tidak lagi harus bingung atau merasa jauh dari akses hukum.
“Dengan adanya kerja sama ini, bantuan hukum gratis dan informasi penting bisa langsung mereka peroleh,” tegasnya.
Ketua Pengadilan Negeri Takalar, Nur Afiah Arsyad, S.H., menegaskan bahwa pendekatan layanan hukum harus adaptif dan proaktif.
“Kami ingin memastikan hukum hadir sebagai solusi, bukan hambatan. Selain edukasi dan layanan konsultasi, kami juga siap melaksanakan sidang keliling jika dibutuhkan, agar masyarakat benar-benar merasakan kehadiran negara dalam urusan hukum,” ujarnya.
MoU ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pelayanan publik berbasis keadilan sosial, di mana akses terhadap hukum tidak lagi eksklusif, melainkan inklusif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Dengan sinergi antara Pengadilan Negeri, kecamatan, dan kelurahan, diharapkan terbentuk masyarakat yang lebih sadar hukum, lebih terlindungi hak-haknya, serta lebih bijak dalam menyikapi persoalan hukum di kehidupan sehari-hari.
(D. MG)

