Kemenag Takalar: Semua Pondok Pesantren Berhak Beroperasi, Namun Wajib Memenuhi Perizinan

Infopendidikanterkini.com, TAKALAR/SULSEL – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Takalar menegaskan tidak mengenal istilah pondok pesantren ilegal.

Penegasan itu disampaikan Kepala Sub Bagian Kemenag Takalar, Muhammad Afrisal yang mengenakan batik bercorak merah, saat ditemui Infopendidikanterkini.com di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Takalar.

Kantor Kemenag Takalar berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 1, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

“Saat ini Kepala Kantor Kemenag Takalar sedang mengikuti Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Kementerian Agama di Makassar, sehingga saya mewakili memberikan penjelasan terkait persoalan ini,” kata Muhammad Afrisal.

Muhammad Afrisal menjelaskan istilah yang tepat adalah pondok pesantren telah memiliki atau belum memiliki izin operasional.

Menurutnya, setiap pondok pesantren wajib memenuhi persyaratan sebelum memperoleh izin operasional. “Tidak ada istilah ilegal atau tidak ilegal untuk pondok pesantren.

“Yang ada memiliki izin operasional atau belum memiliki izin operasional.
Karena persyaratan untuk beroperasi memang harus memiliki izin,” katanya.

Ia menjelaskan persyaratan tersebut mencakup kelengkapan administrasi dan sarana pendukung. Salah satu syarat utamanya ialah yayasan yang menaungi pondok pesantren harus berbadan hukum.

Apabila aset bukan milik yayasan, penggunaannya tetap harus memiliki perjanjian atau kontrak yang sah. Menurut Afrisal, dokumen tersebut menjadi bagian dari administrasi yang harus dipenuhi.

Selain administrasi, tenaga pendidik juga menjadi salah satu unsur penilaian. Kualifikasi pendidikan, jumlah pengajar, hingga kompetensi keilmuan akan diperiksa dalam proses pengajuan izin.

Ia mengatakan tenaga pendidik harus memenuhi ketentuan sesuai bidang studi keagamaan yang diajarkan.

Saat ditanya mengenai keberadaan pondok pesantren yang telah beroperasi tanpa izin di Takalar, Afrisal mengaku masih ada.

Namun, Kemenag Takalar tidak memiliki data pasti mengenai jumlahnya. Sebab, pendataan hanya dilakukan terhadap pondok pesantren yang telah mengajukan dan memiliki izin operasional.

Ia menjelaskan salah satu syarat memperoleh izin operasional ialah pondok pesantren telah beroperasi sedikitnya dua tahun.

Masa operasional tersebut dibuktikan melalui surat keputusan pendirian yang diterbitkan yayasan. Dokumen itu menjadi dasar perhitungan sebelum usulan izin diteruskan ke pemerintah pusat.

Muhammad Afrisal menyebut saat ini terdapat sekitar 24 pondok pesantren yang tercatat di Kabupaten Takalar.
Menurutnya, tidak seluruh pondok pesantren memiliki jenjang pendidikan yang lengkap.

Sebagian hanya menyelenggarakan pendidikan tingkat Sanawiyah dan Aliyah. Ia juga menjelaskan beberapa pondok pesantren di daerah lain telah membuka jenjang SMA maupun SMK.

Namun, menurutnya, model tersebut belum ditemukan di Kabupaten Takalar. Sementara itu, terkait pondok tahfiz, Afrisal mengatakan pendirian baru masih dihentikan sementara.

Ia menyebut kebijakan moratorium tersebut merupakan aturan pemerintah pusat. Karena itu, untuk sementara tidak ada penerbitan izin operasional bagi pondok tahfiz baru.

Menurutnya, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Takalar hanya berperan sebagai mediator dalam proses pengajuan izin operasional pondok pesantren.

Seluruh dokumen yang telah memenuhi persyaratan akan diverifikasi sebelum diteruskan ke pemerintah pusat.

“Kewenangan penerbitan izin operasional sepenuhnya berada di pemerintah pusat. Kami di daerah hanya melakukan pendampingan, verifikasi administrasi, lalu meneruskan usulan tersebut,” ujar Afrisal.

Ia berharap seluruh pengelola pondok pesantren yang belum memiliki izin operasional segera melengkapi seluruh persyaratan administrasi agar dapat mengajukan permohonan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Lp/D.MG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *