Asahan // Infopendidikanterkini.com – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 1 Kisaran kembali menjadi sorotan. Setelah SMKN 2 Kisaran, kini giliran SMKN 1 Kisaran yang realisasi anggarannya dinilai janggal dan tidak sesuai prinsip kewajaran dalam Juknis BOS. Selasa 29/9/2026.
Berdasarkan data realisasi Dana BOS T.A 2024/2025 yang dihimpun tim redaksi dari Markas/ARKAS Kemdikbud, ditemukan sejumlah kejanggalan:
*TAHUN ANGGARAN 2024:*
Pagu Tahap 1 Rp940.800.000 dan Tahap 2 Rp940.800.000 (Total Pagu Setahun Rp1.881.600.000)
– *Pengembangan Perpustakaan:* Tahap 1 Rp187.070.850 & Tahap 2 Rp300.990.800 = *Total Rp488.061.650 (51,8% dari total BOS)*
– *Administrasi Kegiatan Sekolah:* Tahap 1 Rp212.026.750 (22,5%) & Tahap 2 Rp178.459.048 (18,9%) = *Total Rp390.485.798*
– *Pemeliharaan Sarana dan Prasarana:* Rp184.995.450 & Rp105.076.516
*TAHUN ANGGARAN 2025:*
Pagu Tahap 1 & 2 masing-masing Rp945.600.000
– *Administrasi:* Rp170.958.700 & Rp187.353.900 = Total Rp358.312.600
– *Perpustakaan:* Rp40.824.000 & Rp237.039.600 = Total Rp277.863.600
*Diduga Langgar Juknis BOS*
Sesuai Permendikbudristek No.63 Tahun 2022 jo Permendikdasmen No.8 Tahun 2025 tentang Juknis BOS, disebutkan bahwa pengembangan perpustakaan diwajibkan minimal 10% dari total BOS, sedangkan pemeliharaan sarpras dan honor memiliki batas maksimal.
Namun di SMKN 1 Kisaran, pos perpustakaan pada tahun 2024 justru membengkak hingga *51,8%*, jauh melampaui kewajiban minimal 10%. Publik pun mempertanyakan, buku apa saja yang dibeli dengan anggaran hampir setengah miliar tersebut dan di mana keberadaan fisik bukunya saat ini.
Tak kalah janggal, pos Administrasi Kegiatan Sekolah pada tahun 2024 mencapai *Rp390,4 Juta atau 22,5% per tahap*, bahkan melebihi pos pemeliharaan sarana prasarana sekolah. Padahal pos administrasi yang meliputi ATK, tinta, cetak, dan kebersihan seharusnya menjadi pos penunjang yang nilainya kecil.
Untuk menjaga keberimbangan informasi sesuai amanat UU Pers No.40 Tahun 1999, redaksi telah melayangkan konfirmasi resmi melalui pesan WhatsApp kepada Kepala SMK Negeri 1 Kisaran pada 23/9/2026. Konfirmasi tersebut berisi 3 pertanyaan pokok:
1. Penjelasan mengenai pos perpustakaan 51,8% dan administrasi 22,5% yang dinilai melebihi batas kewajaran.
2. Rincian buku apa saja yang dibeli dari anggaran perpustakaan Rp488 Juta tahun 2024.
3. Rincian penggunaan dana administrasi Rp390 Juta tersebut untuk kegiatan apa saja.
*Namun sangat disayangkan, hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMK Negeri 1 Kisaran memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan sama sekali*, meskipun pesan konfirmasi telah dibaca (centang dua).
Sikap bungkam tersebut sangat bertolak belakang dengan prinsip transparansi pengelolaan dana publik. Sebagai sekolah negeri yang mengelola uang negara miliaran rupiah, seharusnya pihak sekolah terbuka terhadap konfirmasi pers.
Redaksi memberikan waktu 2×24 jam kepada pihak SMKN 1 Kisaran untuk memberikan hak jawab. Jika tetap bungkam, redaksi akan melaporkan dugaan kejanggalan ini ke Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Provsu, Inspektorat Provsu, dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Tim redaksi juga masih berupaya menelusuri bukti fisik pengadaan buku perpustakaan senilai Rp488 Juta di SMKN 1 Kisaran.

