Infopendidikanterkini.com, TAKALAR/SULSEL – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar terus mengawal pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.
Kebijakan tersebut diarahkan untuk menciptakan pemerataan jumlah peserta didik di seluruh satuan pendidikan.
Langkah itu dinilai penting setelah masih ditemukan ketimpangan jumlah siswa antar sekolah.
Salah satu contohnya terlihat di UPT SDN 218 Cura-Cura, Desa Kale Lantang, Kecamatan Polongbangkeng Selatan.
Sekolah tersebut saat ini hanya memiliki 28 siswa yang tersebar dari kelas I hingga kelas VI.
Jumlah calon siswa baru yang mendaftar tahun ajaran 2026/2027 pun masih berkisar lima hingga enam orang.
Guru ASN PPPK paruh waktu sekaligus Wali Kelas V SDN 218 Cura-Cura, Hamlia Dewi, mengungkapkan rendahnya jumlah peserta didik dipengaruhi berbagai faktor.
Menurutnya, angka kelahiran di wilayah tersebut relatif rendah dalam beberapa tahun terakhir.
“Dalam satu tahun, jumlah balita yang tercatat di Posyandu sangat sedikit,” ujar Hamlia.
Ia menilai keberhasilan program keluarga berencana turut memengaruhi jumlah anak usia sekolah.
Selain itu, banyak pasangan muda memilih merantau dan membangun keluarga di daerah lain.
Akibatnya, potensi calon peserta didik di wilayah layanan sekolah semakin berkurang.
“Kami bukan tidak berusaha mencari siswa, tetapi memang jumlah anak usia sekolah sangat terbatas,” katanya.
Hamlia juga menyebut sebagian orang tua memilih menyekolahkan anak di wilayah tempat mereka bekerja.
Kondisi tersebut membuat jumlah siswa di sekolah semakin sedikit.
Berbeda dengan SDN 218 Cura-Cura, SDN 15 Lantang yang berada sekitar 500 meter dari lokasi sekolah itu justru mengalami kelebihan pendaftar.
Wali Kelas I SDN 15 Lantang, Suriani, mengatakan jumlah pendaftar tahun ini melampaui kuota yang tersedia.
Kuota penerimaan siswa baru ditetapkan sebanyak 28 orang.
Namun tidak seluruh calon siswa dapat diterima karena keterbatasan rombongan belajar.
“Banyak orang tua tetap ingin menyekolahkan anaknya di sini,” ujar Suriani.
Perbedaan kondisi dua sekolah yang berdekatan tersebut menjadi perhatian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Takalar.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Takalar, Dody Riyan Saputra, saat dikonfirmasi media Infopendidikanterkini.com, Rabu (24/6/2026), mengatakan pihaknya kini bergerak secara masif dalam mengawal pemerataan peserta didik.
Menurutnya, ketimpangan jumlah siswa antar sekolah tidak boleh terus terjadi.
“Kita tidak ingin lagi melihat adanya ketimpangan yang mencolok antar-satuan pendidikan di Takalar,” ujarnya.
Dody menjelaskan pemerintah telah menetapkan formula ideal dalam pelaksanaan SPMB 2026.
Untuk jenjang SD, kapasitas maksimal ditetapkan 28 murid per rombongan belajar.
Sementara jenjang SMP dibatasi maksimal 32 murid per rombongan belajar.
Menurutnya, kebijakan tersebut bukan sekadar pembatasan administratif.
Langkah itu merupakan upaya menghidupkan kembali seluruh ekosistem pendidikan di Takalar.
Dengan distribusi siswa yang lebih merata, setiap sekolah memiliki peluang yang sama untuk berkembang.
Baik sekolah yang berada di pusat kota maupun wilayah penunjang.
“Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa setiap sekolah memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang,” katanya.
Dody menilai pemerataan siswa akan menciptakan ruang kelas yang lebih kondusif.
Guru juga dapat memberikan perhatian lebih maksimal kepada peserta didik.
Ia berharap kebijakan SPMB 2026 mampu menjawab tantangan ketimpangan jumlah siswa yang masih terjadi di sejumlah sekolah.
“Dengan sebaran murid yang merata, proses transfer ilmu berjalan lebih efektif dan kualitas pendidikan dapat tumbuh bersama secara merata,” pungkasnya.
(Lp/D. MG)

