Tambang Diduga Ilegal di Dusun Bulu-Bulu Disorot, Sungai Dikeruk, Warga Desak Pemerintah dan Polisi Bertindak

Infopendidikanterkini.com, JENEPONTO/SULSEL – Aktivitas pertambangan yang diduga tidak mengantongi izin resmi kembali menjadi sorotan di Kabupaten Jeneponto.

Kali ini, aktivitas pengerukan material sungai diduga berlangsung di Dusun Bulu-Bulu, Desa Pallantikang, Kecamatan Bangkala, Sulawesi Selatan.

Aktivitas tersebut disebut telah berjalan sekitar dua bulan dengan mengeruk pasir, batu, kerikil hingga sirtu dari kawasan sungai.

Yang menjadi persoalan bukan sekadar aktivitas pengambilan material, tetapi dugaan pengerukan pada jalur sungai yang dikhawatirkan mengubah kondisi alami aliran air.

Warga mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut sekaligus mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum memastikan apakah aktivitas tambang tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan dan ketentuan lingkungan.

Jika benar kegiatan dilakukan tanpa izin, persoalannya tidak lagi sebatas konflik lingkungan, tetapi dapat masuk ke ranah pelanggaran hukum.

UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur kewajiban perizinan kegiatan pertambangan serta ketentuan pidana bagi kegiatan penambangan tanpa izin.

Karena itu, dugaan tersebut semestinya diuji melalui pemeriksaan dokumen dan pengecekan langsung di lapangan, bukan dibiarkan menjadi isu tanpa kepastian.

Di sisi lain, pengambilan material dari sungai juga memiliki konsekuensi ekologis yang perlu diperhitungkan.

Pengerukan yang tidak terkendali berpotensi memengaruhi bentuk dasar sungai, kestabilan tebing, pola aliran serta kondisi lingkungan di sekitarnya.

Kekhawatiran warga pun semakin besar karena aktivitas tersebut disebut berlangsung menggunakan alat berat dan kendaraan pengangkut material.

Dampaknya mulai dirasakan warga yang berada di sekitar jalur operasional. Hilir mudiknya kendaraan pengangkut material disebut menghasilkan debu dan membuat kondisi jalan desa semakin terbebani.

Warga menilai aktivitas ekonomi tidak seharusnya mengorbankan kenyamanan masyarakat dan kualitas lingkungan, terlebih jika status legalitas serta dokumen lingkungan kegiatan tersebut belum jelas.

Seorang warga Dusun Bulu-Bulu yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan kepada Infopendidikanterkini.com, Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 16.15 Wita, bahwa masyarakat merasa terganggu dengan aktivitas pengangkutan material.

Ia mempertanyakan siapa yang memberikan izin dan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Kami sangat terganggu. Mobil pengangkut material sering lalu-lalang dan menimbulkan debu. Jalan desa juga berpotensi rusak. Kami juga mempertanyakan perizinan tambang tersebut karena material yang diambil berasal dari jalur sungai,” ungkapnya.

Menurut warga tersebut, persoalan yang lebih serius adalah kemungkinan dampak jangka panjang terhadap sungai.

Apabila pengerukan terus dilakukan tanpa pengawasan dan kajian yang memadai, warga khawatir kondisi bibir sungai maupun ekosistem di sekitar lokasi mengalami perubahan.

Karena itu, warga meminta pemerintah tidak menunggu munculnya kerusakan baru kemudian bertindak.

Warga lainnya juga mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jeneponto dan instansi teknis terkait turun melakukan pemeriksaan.

Mereka meminta pemerintah memastikan dokumen perizinan pertambangan, persetujuan lingkungan, lokasi pengambilan material, hingga kesesuaian aktivitas dengan ketentuan pengelolaan sungai.

Bila ditemukan pelanggaran, warga meminta aktivitas tersebut dihentikan sesuai mekanisme hukum.

Desakan juga diarahkan kepada Polres Jeneponto, khususnya unit yang menangani tindak pidana tertentu (Tipidter), untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan tambang tanpa izin tersebut.

Warga berharap pemeriksaan tidak berhenti pada operator di lapangan, tetapi juga menelusuri siapa pemilik, pengelola, sumber modal, alat berat, hingga pihak yang memberikan akses atau kewenangan terhadap kegiatan tersebut.

Lebih jauh, media juga memperoleh informasi dari sejumlah warga mengenai dugaan keterlibatan seorang oknum aparat kepolisian yang disebut bertugas di Polsek Bangkala dalam aktivitas tambang tersebut, termasuk disebut memiliki atau mengelola alat berat jenis ekskavator.

Warga juga menyebut adanya dugaan kerja sama dengan seorang oknum yang berprofesi sebagai kepala kelurahan di wilayah Kecamatan Bangkala.

Namun, informasi mengenai dugaan keterlibatan kedua oknum tersebut belum terverifikasi secara independen dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan konfirmasi resmi kepada media.

Infopendidikanterkini.com membuka ruang seluas-luasnya untuk hak jawab dan klarifikasi dari pihak pengelola tambang, oknum aparat yang disebut, pemerintah setempat maupun pihak lainnya.

Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah dan aparat penegak hukum: apakah aktivitas pengerukan sungai di Dusun Bulu-Bulu memiliki dasar perizinan yang sah, atau justru terdapat dugaan pertambangan ilegal yang selama ini berjalan tanpa pengawasan memadai.

Bersambung………..(Jilid I)
(Lp: Tim Media/Syabri Syam-D.MG)