Infopendidikanterkini.com, TAKALAR/SULSEL – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Takalar terus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk melalui optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah.
Salah satu sumber penerimaan tersebut berasal dari Retribusi Pelayanan Persampahan yang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Takalar.
Namun, pelaksanaan penagihan retribusi sampah terhadap sejumlah SPPG Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Takalar kini menjadi sorotan.
Berdasarkan keterangan Kepala Bidang Kebersihan DLHP Takalar, Rafiuddin, S.Pt., sejumlah SPPG Dapur MBG yang berada di Zona I disebut belum memenuhi kewajiban pembayaran Retribusi Persampahan sejak Januari hingga Agustus 2026.
Dari sekitar 12 SPPG Dapur MBG yang masuk dalam Zona I, baru tiga dapur yang tercatat melakukan pembayaran, itu pun dengan jumlah bulan pembayaran yang berbeda.
“Zona I merupakan zona prioritas karena berada di jalur poros Takalar dan kawasan perkotaan, khususnya Kecamatan Pattallassang. Dari 12 Dapur MBG yang masuk Zona I, baru tiga yang melakukan pembayaran. Dua dapur baru membayar dua bulan, sementara satu dapur baru membayar satu bulan,” ungkap Rafiuddin Tiro saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Rabu (24/8/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi perhatian serius bagi DLHP Takalar karena kewajiban retribusi persampahan merupakan salah satu bagian dari penerimaan daerah.
Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, DLHP Takalar telah melayangkan surat teguran kepada 12 SPPG Dapur MBG yang masuk Zona I agar segera menyelesaikan pembayaran retribusi beserta tunggakannya.
Surat tersebut bernomor 424/DLHP-KEB/VIII/2026 dengan perihal Tagihan Wajib Retribusi Persampahan Tahun 2026, yang ditujukan kepada Pengelola Dapur SPPG/MBG di Takalar.
Dalam surat tersebut, DLHP Takalar menegaskan bahwa Dapur SPPG/MBG telah terdaftar sebagai wajib Retribusi Pelayanan Persampahan di wilayah Kabupaten Takalar.
DLHP Takalar juga menyebut surat tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah.
Surat tertanggal 20 Agustus 2026 itu meminta agar pembayaran maupun tunggakan Retribusi Persampahan segera diselesaikan demi memenuhi ketentuan yang berlaku.
Rafiuddin Tiro menjelaskan, kewajiban Retribusi Persampahan bagi setiap Dapur SPPG/MBG yang dimaksud sebesar Rp1.000.000 per bulan.
Dengan jumlah 12 SPPG Dapur MBG di Zona I, secara keseluruhan potensi penerimaan retribusi mencapai Rp12 juta setiap bulan apabila seluruh wajib retribusi memenuhi kewajibannya.
“Kalau dihitung dari 12 SPPG Dapur MBG di Zona I, baru tiga dapur yang membayar. Dua dapur masing-masing membayar dua bulan dan satu dapur membayar satu bulan. Jadi total yang terealisasi sekitar Rp5 juta,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila seluruh 12 SPPG Dapur MBG tersebut rutin membayar sejak Januari hingga Agustus 2026, maka potensi penerimaan Retribusi Persampahan yang dapat masuk ke kas daerah mencapai sekitar Rp96 juta.
Namun, berdasarkan data yang disampaikan DLHP, realisasi baru sekitar Rp5 juta sehingga terdapat selisih sekitar Rp91 juta yang disebut masih menjadi tunggakan.
Kondisi tersebut dinilai dapat berdampak terhadap pencapaian target PAD Kabupaten Takalar, khususnya dari sektor Retribusi Pelayanan Persampahan.
Karena itu, DLHP Takalar meminta kepada seluruh pengelola SPPG Dapur MBG yang berada di Zona I untuk segera memenuhi kewajibannya dan menyelesaikan tunggakan sesuai tagihan yang telah disampaikan.
“Kami meminta kepada 12 SPPG Dapur MBG yang masuk Zona I agar segera melunasi dan menyelesaikan beberapa bulan tunggakan Retribusi Persampahan mereka. Ini penting untuk kepatuhan terhadap aturan sekaligus mendukung pencapaian target PAD Kabupaten Takalar,” tegas Rafiuddin Tiro.
Hingga berita ini diterbitkan, media Infopendidikanterkini.com belum memperoleh klarifikasi maupun tanggapan dari 12 pengelola SPPG Dapur MBG yang disebut dalam keterangan DLHP Takalar tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi dalam pemberitaan.
▪︎Jilid I▪︎
(Lp: Tim Media/Syabri Sysm D.MG)

