Box Redaksi : Infopendidikanterkini.com Media Cetak dan online
Nama Badan Usaha:
PT LAIKANG JAYA MANDIRI
Nomor Induk Berusaha (NIB):
2506250006936
NPWP Badan Usaha:
1000000003309993
Legalitas Perusahaan:
Sertifikat Pendaftaran Pendirian Perseroan Perorangan
Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia
Nomor: AHU-031850.AH.01.30.Tahun 2025
STRUKTUR REDAKSI:
PENANGGUNG JAWAB UMUM / PEMIMPIN UMUM
* Husaini
Pimpinan perusahaan PT
* Adi dg Silele
Pimpinan Redaksi:
* Syabri Syam Alam S
Wakil Pimpinan Redaksi:
Redaktur Umum / Redaksi
*
Redaktur Pelaksana: [Nama]
Redaktur Bidang Politik: [Nama]
Redaktur Bidang Hukum & Kriminal: [Nama]
Redaktur Ekonomi & Bisnis: [Nama]
Redaktur Sosial Budaya: [Nama]
Redaktur Olahraga: [Nama]
Redaktur Internasional:(Nama)
Kaperwil provinsi Sulawesi Selatan:
Kaperwil Provinsi Kalimantan Timur : Ahmad Rifani
Kaperwil Provinsi Sumatera Utara : Henra Barus
Kepala Biro kab Takalar: Muhammad Shafwan Raihan
REPORTER / Wartawan (i) & KONTRIBUTOR:
* Sudirman
Wilayah Jakarta: [Nama]
Wilayah Sumatera: [Nama]
Wilayah Kalimantan: [Nama]
Wilayah Jawa: [Nama]
Wilayah Indonesia Timur: [Nama]
DEPARTEMEN HUKUM & ETIKA
Konsultan Hukum: [Mashur Dt.,SH., ]
Pengawas Etik Jurnalistik: [Sepernas]
DEPARTEMEN MULTIMEDIA
Desain Grafis & Infografik: [Abdul Qayyum]
Videografer: [Nama]
Editor Video: [Nama]
Admin Sosial Media: [Husaini Nappu]
DEPARTEMEN TEKNOLOGI & IT
Web Developer: [Nama]
Administrator Server: [Nama]
SEO & Digital Strategist: [Nama]
DEPARTEMEN MARKETING & IKLAN
Manager Iklan: [Zulkifli Saparuddin]
Tim Sponsorship: [Nama]
Customer Service: [Nama]
📍 Alamat Redaksi:
Jalan Poros Laikang-cikoang,desa laikang
Kecamatan Laikang, Kabupaten Takalar,
Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia.
📞 Kontak Resmi Redaksi: Infopendidikan terkini
WhatsApp: 082 347 395 281
Email: Infopendidikanterkini@gmail.com
PERNYATAAN RESMI & ETIKA REDAKSI:
Seluruh wartawan Infopendidikanterkini.com dibekali dengan Kartu Identitas Resmi yang dikeluarkan oleh redaksi pusat dan tercantum dalam box redaksi serta dalam database internal media. Setiap wartawan menjalankan tugas berdasarkan prinsip jurnalistik yang sah dan tunduk pada regulasi yang berlaku. Jika ditemukan pihak yang mengaku sebagai wartawan Infopendidikanterkini.com namun tidak terdaftar, masyarakat diimbau segera melakukan verifikasi melalui kontak
Redaksi Infopendidikanterkini.com berkomitmen menjalankan tugas jurnalistik yang profesional, independen, akurat, dan berimbang. Segala aktivitas peliputan dan pemberitaan dilakukan dengan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan tunduk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:
Pasal 3 ayat (1): Pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Pasal 5 ayat (2): Pers wajib melayani hak jawab.
Pasal 5 ayat (3): Pers wajib melayani hak koreksi.
Pasal 18 ayat (1): Tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja pers diancam pidana penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya untuk Hak Jawab dan Hak Koreksi atas segala produk jurnalistik yang telah terbit. Setiap permintaan hak jawab dapat dikirimkan melalui email atau WhatsApp resmi redaksi. Redaksi akan melakukan klarifikasi dan, apabila terbukti, segera melakukan pembetulan atau pemuatan hak jawab pada media kami. Prinsip ini adalah bentuk tanggung jawab terhadap publik dan transparansi pemberitaan.
Infopendidikanterkini.com secara tegas menolak segala bentuk tekanan, intimidasi, sensor, maupun intervensi dari pihak manapun, baik dari unsur pemerintah, swasta, kelompok politik, maupun organisasi massa, yang berpotensi menghambat kemerdekaan kerja jurnalistik. Kami percaya bahwa pers yang bebas adalah tiang utama dalam demokrasi yang sehat dan bertanggung jawab.
Dalam pelaksanaan tugas peliputan dan publikasi, redaksi juga mendukung prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap laporan yang menyangkut kepentingan publik akan dikawal secara profesional dan tidak berpihak.
Jika wartawan Infopendidikanterkini.com mengalami ancaman, kekerasan, persekusi, atau kriminalisasi saat menjalankan tugasnya, redaksi akan memberikan perlindungan hukum dan melaporkannya ke Dewan Pers serta lembaga berwenang. Kami percaya bahwa kerja jurnalistik harus dilindungi dan tidak boleh diganggu oleh tekanan kekuasaan atau kepentingan ekonomi.
Redaksi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan merawat kemerdekaan pers, menghormati kerja-kerja jurnalistik, dan menjadikan media sebagai mitra demokrasi, kontrol sosial, dan penyampai kebenaran.
“Media adalah Pilar Demokrasi. Hormati Kerja Jurnalistik. Lindungi Kebebasan Pers.”
